Ketika Laporan Keuangan Pemda Tapsel 2022 Tidak Mengacu pada APBD 2022

Bupati Tapsel, Doly Putra Parlindungan Pasaribu (kiri) bersama Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot SImatupang (kanan) saat pengesahan Rencana Perda No 3 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tapsel 2022 di DPRD Tapsel. (SINAR TABAGSEL | DOK. PEMDA TAPSEL)

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tapanuli Selatan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang diserahkan Bupati Tapanuli Selatan, Doly Putra Parlindungan Pasaribu, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Utara, Eydu Octain Panjaitan, pada Jumat, 17 Feberuari 2023, tidak jelas apakah mengacu pada Perda 1/2022 tentang APBD Tapsel 2022 dan Perda 3/2022 tentang Perubahan APBD Tapsel 2022 atau mengacu kepada Hasil Evaluasi Gubenur Sumatra Utara atas Raperda  (rencana peraturan pemerintah daerah) tentang APBD Tapsel 2022 dan Perubahan APBD Tapsel 2022. 

Dari narasi dalam LKPD APBD Tapsel 2022 yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan juga pengakuan Sekda Tapanuli Selatan, M. Frananda, sebagaimana disiarkan Antara Sumut ,  acuannya adalah Hasil Evaluasi Gubernur Sumut yang kemudian tercatat di Biro Administrasi Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara.  Di dalam LKPD ditulis, target belanja APBD 2022 sebesar Rp1.673.508.342.501 dan realisasinya Rp1.451.160.729.449 sehingga masih bersisa Rp222.347.613.052.  

Mestinya TAPD Tapsel menjelaskan asal-usul angka Rp1.673.508.342.501  tersebut.  Pasalnya, semua kegiatan yang dilakukan Pemda Tapsel dalam mengelola anggaran harus mengacu pada Perda tentang APBD karena itulah nomenklatur hukum yang disahkan oleh DPRD Tapsel. Memang, Sekda  M. Frananda menyebut, dasar perhitungan LKPD Tapsel TA 2022 adalah APBD Induk yang mengacu pada Perda 1/2022 tentang APBD Tapsel 2022 dan Perda 3/2022 tentang Perubahan APBD Tapsel TA 2022. Tapi, disamping dua Perda itu,  Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tapsel Nomor 170/2/PIMP/2022 tanggal 3 Oktober 2022 juga menjadi acuan. Sebab, keputusan DPRD Tapsel itu berkaitan tentang persetujuan DPRD Tapsel atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumut Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Tapsel tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Rancangan Perbub Tapsel Tentang Penjabaran P-APBD TA 2022. 

Artinya, angka Rp1.673.508.342.501 tidak mengacu pada Perda 1/2022 dan Perda 3/2022, melainkan pada Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tapsel Nomor 170/2/PIMP/2022. Surat keputusan ini menyetujui hasil evaluasi Gubernur Sumut terhadap Raperda tentang APBD 2022 dan Perubahan  APBD 2022, atau dengan karta lain Surat Keputusan Pimpinan DPRD Tapsel ini membatalkan  kedua perda tentang APBD dan Perubahan APBD 2022 itu.

Itu sebabnya, TAPD Tapsel memutuskan memakai hasil evaluasi Gubernur Sumut dalam menyusul LKPS 2022. Dengan kata lain, angka Rp1.673.508.342.501 mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Sumut.

Sebagaimana terlihat pada aplikasi PRS2Sumut (Progress Report Pengendalian Pembangunan Sumatera Utara) yang ditayangkan dalam website Biro Administrasi Pembangunan, Sekda Provinsi Sumut, target belanja dalam APBD Tapsel 2022 sebesar Rp1.673.508.342.501. Namun, jika data pada aplikasi PRS2Sumut jadi acuan dalam menyusun LKPJ 2022, lantas kenapa realisasi belanja APBD 2022 yang dilaporkan sebesar Rp1.451.160.729.449 padahal berdasarkan aplikasi  PRS2Sumut, realisasi belanja APBD Tapsel 2022 sampai Desember 2022 sebesar Rp1.431.493.015.384. 

Masyarakat tidak tahu entah dari mana munculnya angka Rp1.451.160.729.449. ini. Pemda Tapsel menerangjelaskan soal ini kepada masyarakat,  memberi penjelasan yang terang terkait perbedaan angka-angka dalam APBD Tapsel 2022 yang dilaporkan dalam LKPD APBD 2022 dengan angka yang ada pada dua perda-- Perda 1/2022 dan Perda 3/2022 tentang APBD dan Perubahan APBD Tapsel 2022.  

Jika kebijakan mengacu pada evaluasi Gubernur Sumut memang jadi pilihan Pemda Tapsel dalam mengelola APBD 2022, kenapa kebijakan ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat sejak lama. Misalnya, Pemda Tapsel menerangjelaskan seperti apa evaluasi yang dilakukan Gubernur Sumut, apa yang dievaluasi dan bagaimana Pemda Tapsel mengantsipasi berbagai perubahan yang diinginkan Gubernur Sumut. 

Masyarakat tidak mengerti bagaimana bisa informasi publik perihal APBD Tapsel 2022 ini tidak dibuka untuk publik sejak lama. Akibatnya, kejomplangan dalam penganggaran APBD Tapsel 2022 terjadi tanpa ada upaya untuk mempertanyakannya.  Misalnya, perbedaan angka belanja dalam LKPJ Tapsel dengan belanja dalam dua perda tentang APBD dan Perubahan  APBD Tapsel 2022 begitu mencolok. Sebagai contoh, total belanja keseluruhan dari APBD induk berikut Perubahan APBD mencapai Rp1.665.875.155.039 dan dialokasikan untuk Belanja Operasional Rp900.952.081.710, Belanja Modal Rp270.113.031.353, Belanja Tak Terduga Rp20.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp242.123.905.673.

Di dalam LKPD APBD Tapsel 2022 -- yang konon mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Sumut-- total anggran belanja APBD Tapsel 2022 sebesar Rp1.673.508.342.501 yang dialokasikan untuk Belanja Operasional Rp3.253.358.897.847 atau naik sebesar Rp2.352.406.816.137 dibandingkan Belanja Operasional dalam dua Perda tentang APBD Tapsel 2022 dan Perubahan APBD Tapsel 2022.  Dengan kata lain, Gubernur Sumut mengusulkan penambahan Rp2.352.406.816.137  untuk Belanja Operasional atau lebih dari 100%. 

Masyarakat maklum, Belanja Operasional ini meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.  Tapi, masyarakat juga mengerti bahwa evaluasi yang dilakukan Gubernur Sumut terhadap rencana peraturan daerah yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah lebih fokus pada kesesuaian pasal-pasal dalam raperda dengan peraturan-peraturan yang terkait.  Intinya, evaluasi dari Gubernur Sumut bertujuan mengharmonisasi dan mensinkronisasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tidak bertentangan dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,  kepentingan umum,  RPJMD, RKPD,  serta KUA dan PPAS.

Dengan kata lain, Gubernur Sumut mengintervensi nominal alokasi Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dengan cara melakukan penambahan. Belanja Operasional dalam Perda 1/2022 hanya Rp900.952.081.710, ditambahi Gubernur Sumut menjadi  Rp3.253.358.897.847.  Begitu juga Belanja Modal dalam Perda 1/2022 hanya Rp270.113.031.353, diubah setelah evaluasi Gubernur Sumut menjadi Rp1.536.641.519.644 atau bertambah Rp1.266.528.488.291. Sedangkan Belanja Tak Terduga yang dialokasikan Rp20.000.000.000 dalam Perda No1/2022, berubah Rp247.947.024.057 setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Sumut.  Terakhir, Belanja Transfer yang sebelumnya Rp242.123.905.673, setelah evaluasi Gubernur Sumut menjadi Rp503.235.186.673.

Sampai di sini muncul pertanyaan, apakah Gubernur Sumut itu mengevaluasi redaksional Raperda tentang APBD Tapsel 2022 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tapsel 2022, atau hanya merekomendasi (mengintervensi) nominal dari alokasi anggaran belanja dan pendapatan agar ditambah. Atau, sebetulnya Gubernur Sumut hanya mengevaluasi untuk mengharmonisasi dan mensinkronisasi redaksional Raperda dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sementara mengenai penambahan nominal belanja dan pendapatan merupakan "inisiatif" Pemda Tapsel sendiri.    

Masyarakat ingin perkara ini menjadi jelas agar tidak muncul suara-suara yang sumbang terkait betapa lemahnya eksekutif di Pemda Tapsel dalam mengelola anggaran sebagaimana akhir-akhir ini tuduhan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar di DPRD Tapsel. 

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes