Penulis: Hady Kurniawan Harahap | Jurnalis di Sinar Tabagsel
Harga minyak goreng bersubsidi merek "Minyakkita" di Kota Padang Sidimpuan melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter. Para pedagang mengaku terpaksa menjual Rp15.000 per liter sampai Rp16.000 per liter karena harga sudah tinggi dari distributor.
Jelang puasa bulan Ramadhan yang tinggal hitungan hari, minyak goreng bersubsidi merek "Minyakkita" sulit ditemukan di sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Padang Sidimpuan, Sumatra Utara. Kalau pun ada, harga komoditas yang ditetapkan Kementerian Perdagangan RI hanya boleh didistribusikan ke pasar-pasar tradisional ini naik sekitar Rp1.000 -- Rp2.000 per liter. "Minyakkita" yang disubsidi pemerintah itu semestinya dijual Rp14.000 per liter.
Para pedagang di lantai dasar Pasar Sakumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, dan Pasar Sadabuan, mengakui mereka tidak mungkin menjual "Minyakkita" sesuai harga HET Rp14.000 per liter karena harga dari distributir sudah tinggi. Di samping itu, para pedagang mengakui, minyak goreng merek "Minyakkita" lebih sulit diperoleh dan para pedagang hanya bisa mendapatkan minyak goreng merek yang sudah biasa dijual.
Para pedagang menduga, distribusi "Minyakkita" tidak bisa dijumpai di semua pasar yang ada di Kota Padang Sidimpuan, hanya ada pada pedagang-pedagang tertentu. "Kami tidak tahu kenapa. Minyak merek lain gampang didapat sepertui biasa," kata Marzuki, pedagang sembako di lantai dasar Pasar Sakumpal Bonang.
Dari pantauan Sinar Tabagsel, tampak di etalase toko-toko sembako tidak terlihat minyak goreng subsidi pemerintah merek "Minyakkita". Hanya beberapa toko yang menjualnya, dan persediaan toko-toko sembako itu pun tidak banyak.
Menurut para pedagang, permintaan masyarakat konsumen terhadap "Minyakkita" sangat tinggi. Pasalnya, masyarakat yang selama ini menkonsumsi minyak premium beralih ke Minyakita. Cuma, Minyakita yang dijual dengan harga murah itu sulit diperoleh.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga Minyakita di berbagai daerah di Provinsi Sumatra Utara sudah melampaui HET sejak awal peluncurannya. Pada awal Februari 2023, harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, hanya 5 provinsi yang menjual "Minyakkita" sesuai HET.
Posting Komentar