Penulis: Langgeni Siregar | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta
![]() |
Mukhamad Misbakhun |
Kepala Daerah (bupati dan wali kota) dinilai sengaja mempertahankan angka kemiskinan di daerahnya agar mendapat insentif dan transfer dana desa dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rabu, 8 Feberuari 2023.
Misbakhun menyatakan saat ini desa-desa memilih tidak membangun desanya dengan baik lantaran takut tak mendapatkan insentif.
“Makanya sekarang banyak bupati dan wali kota yang berlomba-lomba tetap ingin mempertahankan angka kemiskinannya supaya dapat insentif kemiskinan. Kalau mereka membangun dengan baik terus kemiskinannya turun, mereka tidak dapat insentif,” tuturnya.
Dia menilai, hal tersebut menunjukkan para pengambil kebijakan di tingkat pusat tidak menyiapkan pola insentif baru terhadap desa-desa yang memiliki prestasi. Alih-alih mendapatkan apresiasi, transfer dana untuk desa berprestasi itu justru dipangkas.
Selain itu, dia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait dengan transfer daerah. Dia melihat saat ini persentase transfer ke daerah semakin menurun. Padahal, katanya, pada saat bersamaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) acapkali menyampaikan pentingnya penguatan daerah.
“Simbolisasi desentralisasi keuangan adalah transfer daerah. Persentase tertinggi transfer daerah itu APBN 2016, sebesar 57 persen ketika kami semua di awal-awal pemerintahannya Pak Jokowi itu berusaha merealisasikan membangun Indonesia dari pinggir. Simbolisasi itu dapat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa alokasi TKDD harus sesuai dengan kinerja. Hal ini dikarenakan masih ada sejumlah daerah yang tidak membelanjakan dana tersebut.
“Daerah ada yang dikasih uang [lalu] lenyap, tidak jadi apa-apa. Nah, yang seperti ini memang perlu pencairannya berbasis kemampuan dan kinerjanya,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, Menkeu menyampaikan bahwa ada daerah yang mampu menciptakan perbaikan dari dana tersebut, semisal, kemiskinan dan angka stunting turun. Untuk daerah dengan kriteria ini, pemerintah akan memberikan block grant atau kas dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) transfer ke daerah berbasis kinerja. Hal ini bertujuan mendukung daerah sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Karena kalau tidak [berbasis kinerja] sama saja kasih uang terus, hilang terus. Makanya, biasanya nanti dimulai apakah pembuatan tempat sampah, sanitasi, membuat BUMDes, atau membuat usaha lain di desa itu, bisa kami dukung dengan berbagai instrumen,” tuturnya.
Menkeu menjelaskan bahwa semakin suatu daerah mampu menunjukkan kompetensi dan hasil, maka transfer keuangan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi. Adapun salah satu poin UU HKPD adalah mengubah ketentuan pengelolaan transfer ke daerah.
Hal tersebut mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otsus, hingga dana desa. Perubahan ketentuan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini bertujuan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif. Hasil akhirnya adalah kebijakan itu mampu memangkas ketimpangan fasilitas umum antardaerah.
Posting Komentar