Penulis: Anwar Dani Giawa | Reporter Sinar Tabagsel di Jakarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, pihaknya mendapatkan temuan adanya aliran dana kejahatan lingkungan berupa pertambangan ilegal yang mengalir ke sejumlah anggota partai politik untuk maju di Pemilu 2024.
"Kejahatan lingkungan itu berupa pertambangan ilegal. Besaran dananya triliunan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin, 23 Januari 2023.
PPATK mengungkapkan, aliran dana itu didapati saat melalukan riset mengenai persiapan permodalan terkait pemilu. Dari penelitian itu PPATK menemukan kecenderungan penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh pada 2-3 tahun lalu dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
PPATK juga mencatat bahwa dalam beberapa kasus dana tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar, pertambangan ilegal, hingga penangkapan ikan ilegal.
Dalam kaitannya dengan Pemilu 2024, PPTAK mendapati dugaan dana dari pihak yang tengah menjadi terdakwa kasus kejahatan lingkungan yang terkait dengan anggota partai politik.
Per Agustus 2021, PPATK mencatat setidaknya ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal yang tersebar di Indonesia. Sebanyak 477 titik pertambangan ilegal tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 tanpa data.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan, temuan PPATK terkait aliran dana kejahatan lingkungan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna ditindak lebih lanjut.
"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik," tuturnya.

Posting Komentar