Penulis: Juan Sitorus | Reporter Sinar Tabagsel di Medan
![]() |
Dok: Polrestabes Medan |
Lima pelaku penipuan dengan modus petugas di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menjual mobil lelang, diamankan petugas Satuan Reskrim Poltabes Medan, Minggu, 22 Januari 2023.
"Kelima tersangka, masing berinisial Zu, AS, KW, RH dan TP, merupakan sindikat penipu. Para pelaku berakting sebagai pegawai Kejati Sumatra Utara," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kompol Teuku mengatakan, para tersangka menipu korbannya dengan cara menawarkan mobil hasil lelang seperti Pajero seharga Rp 250 juta. Beberapa tersangka bertugas meyakinkan calon korban sehingga bersedia mengirimkan uang untuk ikut proses lelang mobil.
"Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022. Dari hasil keterangan para pelaku, mereka mendapat penghasilan perbulan di atas Rp 30 juta," jelasnya.
Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige. Saat ini Sat Reskrim masih melakukan pendalaman untuk mencari korban-korbannya yang lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Posting Komentar