Penulis: Anwar Dani Giawa | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran lalu lintas mencapai 12 ribu per hari pada 2022, namun hanya 800 surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang bisa dikirimkan kepada pelanggar.
"Kami tidak kirim semua (surat tilang) karena tak ada anggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut dia, biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Bila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, berarti butuh Rp75,6 juta per hari untuk mengirimkan surat tilang ke kediaman pelanggar.
"Dalam sebulan, total biaya pengiriman diperkirakan mencapai Rp2,26 miliar," katanya.
Dia mengakui, meskipun dana terbatas untuk pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, Polda Metro Jaya menambah titik ETLE pada 2023. Rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik. Namun, jumlah titik ETLE dinilai masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer.

Posting Komentar