Kemendagri Kaji Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

 Penulis: Anwar Dani Giawa | Jurnalis Sinar tabagsel di Jakarta


Setelah para kepala desa menggelar aksi di DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menggelar aksi di Jakarta menununtut agar statusnya disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN). 

Aksi para perangkat desa ini yang datang dari berbagai daerah sudah dimulai sejak Selasa, 24 Januari 2023, dan sampai Rabu, 25 januari 2023, terus berlangsung. Massa yang tergabung dalam PPDI ini dinilai kontra terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun.

PPDI masuk dalam tiga asosiasi pemerintah desa yang menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa terlalu politis. Ketiga asosiasi itu masing-masing Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan PPDI.

Menanggapi aksi PPDI tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian yang ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023, mengatakan pihaknya sudah menemui perwakilan PPDI. "Persatuan Perangkat Desa Indonesia mengajukan tiga tuntutan," katanya.


Pertama, PPDI mempersoalakan tentang pemberhentian jabatan. Para perangkat desa merasa banyak yang dirugikan setiap kali terjadi pergantian kades, karena kepala desa yang baru sangat gampang mengganti perangkat desa. Kedua, menurut Tito, PPDI juga menuntut agar statusnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kita akan mengkaji tuntutan-tuntutan PPDI itu," kata dia.

Mengenai tuntutan para kepala desa tentang pertambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun, Mendagri Tito mengatakan akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Tito menambahkan, jika nantinya DPR berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, menurut dia, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

"Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya," ucap Tito.

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes