Pupuk Bersubsidi Sudah Tersedia di Daerah

Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Budi Hutasuhut


PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi tahun 2022 telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Pupuk Indonesia juga terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima oleh petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah.

"Stok pupuk subsidi pada awal tahun 2022 mencapai 1,13 juta ton: Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton, dan Organik 80 ribu ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan hingga satu bulan ke depan," 

kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, dalam rilis yang disiarkan di website resmi PT Pupuk Indonesia, Jumat (21/1).

Dia mengatakan, pihaknya gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah.

“Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya,” kata Gusrizal.

Dia menambahkan, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi. HET untuk pupuk Urea Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.

HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Gusrizal.

Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut.

Selain itu, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail Management System (RMS).

“Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat tadi,” ujar Gusrizal. *

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes