Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Efry Nasaktion
Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha penambangan (IUP) minerba karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, serta izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.
"Sumber daya alam yang ada tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Selain pencabutan IUP, Presiden Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan untuk lahan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
"Hak guna usaha perkebunan seluas 34.448 hektare dicabut karena ditelantarkkan. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, 9.320 hektare sisanya merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu Ruanda Agung, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyebut pemerintah dan Presiden Jokowi melakukan pencabutan izin sebagai tindakan penertiban.
"Banyak izin yang sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan seperti izin yang sudah diberikan pemerintah," jelas Agung.
Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa penertiban izin sektor kehutanan ini dilakukan dengan cara mencabut izin, kemudian izin itu akan diberikan kepada investor yang bersungguh-sungguh ingin mengelolanya.
Agung juga menjelaskan bahwa lokasi lahan hutan yang izinnya dicabut tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Barat.
Menurut dia, ada beragam izin yang diterbitkan oleh KLHK untuk eksploitasi, mulai dari menebang hutan dan membangun hutan untuk pertambangan, penggunaan dan pelepasan hutan untuk perkebunan, dan sebagainya.
"Ada 131 izin seluas 1,7 juta hektare yang dicabut dari KLHK dan akan kembali kepada pemerintah dan dievaluasi lebih lanjut, sebagian besar izin ini adalah untuk kelapa sawit," pungkas Agung. *
Posting Komentar