Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut
Pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Utara menjadi instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara sepanjang tahun 2021 terkait pelayanan publik yang kurang maksimal.
“Dari 317 laporan masyarakat sepanjang tahun 2021, sebanyak 137 laporan atau 43% menyasar soal pelayan publik di lingkungan Pemda,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam jumpa pers di Medan, Kamis (6/1).
Menurut Abyadi, pengaduan masyarakat itu terkait kinerja pelayanan di Pemda Provinsi Sumatra Utara dan Pemkab/Pemko.
Laporan lainnya menyasar instansi vertikal seperti Polri sebanyak 57 laporan (18%), lembaga peradilan 31 laporan (10%), BUMN/BUMD 24 laporan (8%), kejaksaan 23 laporan (7%).
"Badan Pertanahan Nasional 19 laporan atau sekitar 6%," kata Abyadi.
Dilihat dari subtansi persoalan, masalah yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait masalah kepolisian dengan 62 laporan (20%). Disusul masalah kepegawaian sebanyak 33 laporan (10%), masalah pertanahan/agraria 31 laporan (10%), laporan soal ketenagakerjaan sebanyak 26 laporan (8%).
Abyadi menambahkan, masyarakat juga banyak melaporkan mmasalah di perdesanm 24 laporan (8%). Substansinya menyangkut tindakan kepala desa terpilih yang sewenang-wenang mengganti perangkat desa tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.*
Posting Komentar