APBD Tapsel 2022 dan Minimnya Transfer Dana Pusat

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut



Transfer dana pusat untuk Kabupaten Tapanuli Selatan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 menurun dibandingkan tahun 2021. Di tengah minimnya sumber pendapatan itu, tepat di akhir tahun 2021 atau Jumat, 31 Desember 2021, DPRD Tapanuli Selatan mengebut mengesahkan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dengan nilai Rp1,32 triliun.

Pembahasan tentang APBD 2022 terkesan alot mengingat bulan Maret 2021 sudah digelar Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrembangda) yang merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengusung lima agenda penting. Pertama, peningkatan SDM yang berkualitas dengan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, sumber daya terampil. 

Kedua, peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berdaya saing. Ketiga, pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan daya saing perekonomian dan nilai tambah produk daerah. Keempat, peningkatan kesiapsiagaan bencana baik bencana alam maupun nonalam. Kelima, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui peningkatan reformasi birokrasi. 

Dari kelima agenda itu, Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan memilah program dan kegiatan yang diusulkan OPD (organisasi pemerintah daerah), yang kemudian memutuskan RKPD 2022 terdiri dari 223 program kerja dengan 586 kegiatan. Program dan kegiatan yang menyebar pada semua OPD di lingkungan Pemda Tapsel itu diprediksi membutuhkan anggaran APBD Rp1,2 triliun lebih.

Dengan lima agenda dalam RKPD itu, mestinya penyusunan Ranperda APBD 2022 tidak terlalu lama mengingat daerah-daerah lain sudah memiliki APBD 2022 pada bulan November dan Desember 2021. Namun, Ranperda APBD 2022 baru diajukan eksekutif ke legislatif pada 28 Desember 2021, sehingga DPRD Tapsel harus kerja ekstra membahas materia APBD 2022 agar bisa selesai tepat di akhir tahun 2021.

Penyusunan APBD 2022 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Di dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa APBD 2022 harus sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang bertema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural" yang memfokuskan pembangunan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infratruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, dan lain sebagainya.

Dengan adanya Permendagri 27/2021 itu, arah dan kebijakan pembangunan daerah sudah lebih jelas, sehingga penyurusunan Ranperda tentang APBD 2022 tidak perlu terlambat. Tapi, barangkali, Pemda Tapsel membutuhkan dan memerlukan pemikiran yang lebih tajam, sehingga APBD 2022 akan lebih efektif bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah.

Dalam lapran nota keuangan Rencana APBD Tapsel 2022 saat menyerahkan Ranperda tentang APBD 2022 pada 28 Desember 2021, Bupati Tapsel Doly Parlindungan Pasaribu total APBD 2022 sebesar Rp1.314 triliun lebih yang sumbernya dari pendapatan asli daerah, pajak daerah, pendapatan dana transfer daerah dari pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 

Adapun fostur APBD Tapsel Tahun 2022 yakni pendapatan Rp 1,324 triliun, belanja Rp 1,433 triliun. Ada defisit anggaran sebesar Rp 109.038 miliar. Namun demikian, APBD 2022 ini lebih besar dibandingkan APBD 2021 sebesar Rp 1,284 triliun, meskipun lebih kecil dibandingkan APBD 2020 sebesar Rp1,511 triliun.

Peningkatan nilai APBD 2022 dibanding APBD 2021 disebabkan banyak faktor. Salah satunyanya karena dana trasfer daerah dari pusat mengalami peningkatan signifikan. 

Sesuai data di Kementerian Keuangan, dana transfer daerah yang diterima Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2022 sebesar Rp1.583.223.031 atau naik dibandingkan dana transfer daerah tahun 2021 yang hanya sebesar Rp1.086.739.196.

Meskipun terjadi kenaikan dana transfer daerah untuk Kabupaten tapsel pada 2022, namun sejumlah Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan. Tahun 2021, Pemda tapsel mendapat alokasi DAU sebesar Rp615.254.051, namun tahun 2022 perolehan DAU menurun jadi Rp595.549.093. 

Sedangkan DAK Fisik mengalami penurunan. Tahun 2021, Kabupaten Tapsel memperoleh Rp70.299.255, namun tahun 2022 hanya Rp56.200.778.  Rincian dana DAK Fisik untuk Kabupaten Tapsel berupa DFak Bidang Pendidikan Rp9.834.588, Kesehatan Rp31.156,214, dan Dak Fisik Reguler sebesar Rp56.200.778. Sementara Dak Fisik Reguler dialokasikan berupa pembangunan Jalan Rp8.708.294, bidang Air Minum Rp3.184.356, dan bidang Sanitasi Rp3.317.326.

Peningkatan dana transfer daerah yang paling tinggi terjadi pada Dana Desa. Jika tahun 2021 Kabupaten tapsel menerima Rp169.754.513, maka tahun 2022 jumlah Dana Desa sebesar Rp306.916.025. 

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-170/PK/2021 tertanggal 01 Oktober 2021, disebutkan bahwa DAK Khusus Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik ditujukan sebagai pendukung terhadap APBD dalam memenuhi kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana prasarana fisik layanan publik dan/atau mendukung pencapaian prioritas nasional.

Total alokasi TA 2022 secara nasional sebesar Rp60.874 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp65.248 miliar. DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan daerah dan/atau usulan anggota DPR dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan yang baik. Proses penilaian untuk alokasi DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah (K/L Teknis, Bappenas dan Kemenkeu) berdasarkan kelayakan teknis, keterkaitan dengan prioritas nasional, kapasitas fiscal, dan kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.

DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar 47.421 Miliar Rupiah (77,9% dr total DAK Fisik) mempunyai tujuan untuk mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, yang terdiri dari 6 (enam) bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan KB, Bidang Jalan, Bidang Air Minum,  Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman. 

Adapun DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. DAK Fisik penugasan dialokasikan sebesar 13.452 Miliar Rupiah (22,1% dari total DAK fisik), tidak diberikan kepada semua Daerah, namun hanya kepada daerah tertentu yang masuk dalam lokasi prioritas sesuai tematiknya. 

Kabupaten Tapsel tidak mendapatkan DAK fisik penugasan ini, karena Kabupaten Tapsel tidak memiliki proyek-proyek prioritas nasional. *


Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes