Penulis: Megawarni Dalimunte | Editor: Budi Hutasuhut
Kementerian Perdagangan akhirnya membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020. Pasalnya, tingginya harga crude palm oil (CPO) belakangan ini berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
"Jika minyak goreng curah dipaksakan ditarik dari pasar, dikhawatirkan bakal berdampak ke geliat ekonomi yang saat ini baru mulai pulih," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, secara virtual, Jumat, 10 Desember 2021.
Dia mengaku saat ini belum ada strategi tertentu untuk mengerem produksi minyak goreng curah di masyarakat.Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan.
"Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi," katanya.
Menurutnya, pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020, khususnya untuk pasal 29 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
"Kita akan melakukan penyesuaian Permendag Nomo 36 Tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya," tutur Oke.
Oke memaparkan, saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19 ribu per liter.
Tercatat, kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan sebanyak 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
"Pemerintah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya, khususnya kemudahan memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, dan mendorong UMKM tetap melakukan produksi di masa pandemi Covid-19," tutur Oke.*
Posting Komentar