Kejagung Selamatkan Rp26,21 Triliun Uang Negara

Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Budi Hutasuhut


Kejaksaan Agung berhasil selamatkan uang negara senilai Rp21,26 triliun dari berbagai kasus korupsi dan pencucian uang selama periode Januari-November 2021. 

"Bentuknya berupa barang bergerak dan tidak bergerak seperti uang tunai, tanah, bangunan, dan lain-lain," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, di Jakarta,  Kamis, 30 Desember 2021.

Dalam periode tersebut, Jampidsus menangani 18 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara.

Ali mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi satuan kerja di daerah. Ia pun mengingatkan agar seluruh jajaran Pidus lebih optimal melakukan penanganan perkara. 

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 362,5 miliar. 

Ali menyampaikan sejak tahun 2020 Pidus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan mengarahkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. *


PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes