Antisipasi dampak pandemi Covid-19, Gubernur Sumut ubah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019-2023.
Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengajukan perubahan atas Perda 5/2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2019-2023. Kamis, 4 November 2021, Wagub Musa Rajekshah menyampaikan rencana perda itu ke DPRD Sumatra Utara.
Dalam pidato di hadapan wakil rakyat, Wagub Musa mengatakan perubahan RPJMD 2019-2023 diharapkan dapat menjawab permasalahan dan isu strategis yang berkembang pada masa pandemi saat ini, khususnya terkait pada bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, agraris, pariwisata, reformasi birokrasi, sosial kemasyarakatan dan olahraga, serta infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Musa Rajekshah menjelaskan, dalam RPJMD ini, diproyeksikan tujuh target makro pembangunan daerah yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2023.
Dia membeberkan, peningkatan pertumbuhan ekonomi pada kisaran lima sampai dengan enam persen per tahun, peningkatan indeks pembangunan manusia dengan target pada kisaran 72,50 sampai dengan 73 poin, penurunan angka kemiskinan dengan target kisaran 8,8 persen hingga 7,8 persen.
Selanjutnya penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan target pada kisaran 5,50 sampai dengan 5,25 persen," katanya.
Selain itu, penurunan indeks Gini dengan target 0,309 poin. Tingkat inflasi yang terjaga dan terakhir penurunan emisi GRK menjadi 35,55 juta ton eqCO2.
"Ada perubahan lima indikator tujuan dan 15 indikator sasaran pembangunan menjadi delapan indikator tujuan dan 12 indikator sasaran pembangunan," katanya.
Selain itu, ada penyederhanaan indikator kinerja utama Provinsi Sumut dari 23 indikator menjadi delapan indikator dengan target yang ingin dicapai sampai dengan 2023, di antaranya indeks pendidikan dengan target pada kisaran 70,00 sampai dengan 70,50 poin.
Indeks kesehatan dengan target pada kisaran 76,80 sampai dengan 77,20 poin serta PDRB perkapita dengan target Rp61 juta. Ada juga indeks infrastruktur dengan target 0,78 poin, indeks demokrasi dengan target 66,33 poin, indeks reformasi birokrasi dengan target 71,00 dengan kategori BB, persentase gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang dapat diselesaikan dengan target 93 persen serta indeks kualitas lingkungan hidup 69,48 persen.
Ijeck juga menerangkan, terkait perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan melalui kebijakan kaloborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan pola money follow program priority, inovasi pengadilan perencanaan pembangunan daerah dengan gagasan 3 SP (Sukses Perencanaana, Sukses Pelaksanaan dan Sukses Pencapaian).
Prioritas peningkatan pemenuhan akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja yang dilaksanakan melalui kegiatan starategis daerah, kesehatan juga dipaparkan. *
Posting Komentar