PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus kembali menghadapi urusan hukum karena terkena perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Reporter: Ahmad Basyar | Editor: Budi Hutasuhut
Baru saja Garuda Indonesia lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan My Indo Airlines pada sidang putusan pada Kamis (21/10/2021) lalu, kini PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan permohonan PKPU kepada maskapai pelat merah itu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Sementara permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garruda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak outusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.
Berdasarkan laman resminya yang diakses Terasdatamedia.com, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya Garuda Indonesia.
Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.
Posting Komentar