Pemerintah Tunda Penyaluran DAU 380 Pemda

 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penyaluran sebagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 380 pemda pada per Mei 2020. Hal ini karena Pemda tidak melakukan realokasi APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.

Seperti diketahui, pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini sudah terkumpul nominal realokasi APBD sebesar Rp66,38 triliun.

Nominal ini masih jauh di bawah outlook Kemenkeu yang memproyeksikan APBD yang bisa direalokasi untuk penanganan COVID-19 bisa mencapai Rp94,39 triliun.

Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto mengatakan pihaknya tidak memiliki proyeksi sejenis dengan yang dibuat dengan Kemenkeu. "Saya belum berani proyeksikan, ini angka-angka daerah," kata Ardian.

Untuk diketahui, belanja barang/jasa dan belanja modal wajib juga wajib dirasionalisasi paling sedikit hingga 50 persen dari anggaran awal.

Secara khusus untuk belanja modal, bila rasionalisasi belanja modal tidak mencapai 50 persen, selisih kekurangan rasionalisasi bisa dibebankan atau dipenuhi dari rasionalisasi jenis belanja lain selain belanja pegawai dan bantuan sosial.

Adapun, jika realokasi APBD yang dilakukan oleh pemda belum sesuai ketentuan, penyaluran DAU bisa ditunda dan bahkan dipotong.

Penundaan atas DAU mencapai 35 persen dari DAU mulai dari periode penyaluran DAU per Mei 2020. Penundaan dilakukan hingga pemda melaporkan hasil realokasi anggaran sesuai ketentuan.

Pemda Belum Lapor Realokasi APBD, Kemenkeu Beri Sanksi Penundaan DAU
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian anggarannya sesuai dengan arahan Presiden terkait realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.

Untuk itu, pemerintah akan menegakan aturan yang tegas bagi pemerintah daerah yang belum melapor atau sudah melapor tetapi belum sesuai.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No10/2020)," ujarnya.

Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No.35/2020.

Sejumlah kriteria berdasarkan PMK tersebut antara lain; Pertama, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35 persen.

Lebih lanjut, rasionalisasi belanja daerah akan memperhatikan aspek penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau, perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

"Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud," ujarnya.

Lalu bagi Pemda yang Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut diatas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah.

Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

Selain itu, evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan/penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai.

Diketahui bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No.1/2020 dan Perpres No.54/2020.

Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Penulis: Efry Nasaktion
Editor: Budi Hutasuhut
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes