Mulai Senin, Pelanggan Listrik Bersubsidi Dapat Keringanan


Senin, 13 April 2020, masyarakat Kota Padang Sidempuan yang menjadi pelanggan listrik bersubsidi akan memperoleh keringan pembayaran listrik di tengah wabah cirus Corona (Covid-19). Keringanan itu berupa listrik gratis untuk golongan daya 450 VA dan diskon 50% untuk daya 900 VA selama April sampai Juni 2020.

"Seluruh pelanggan listrik bersubsidi di Sumatra Utara sebanyak 1,61 juta pelanggan akan memperoleh keringanan pembayaran," kata Manajer Strategi Pemasaran PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatra Utara, Hasiholan Purba, dalam rilis yang disampaikan kepada Sinar Tabagsel Online, Minggu, 11 April 2020.

Hasiholan mengatakan, dari 1,61 juta pelanggan listrik bersubsidi di Sumatra Utara,  ,27 juta pelanggan dengan golongan daya 450 VA, dan 341.000 pelanggan merupakan golongan daya 900 VA.

Dia menambahkan, jumlah pelanggan listrik bersubsidi berdasarkan data terpadu bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bagi masyarakat yang belum memperoleh keringanan pembayaran, dapat mengajukan permohonan ke kelurahan maupun kecamatan setempat.

"Petugas akan mendata pemohon untuk diusulkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Selanjutnya, tim akan melakukan survei untuk memastikan pemohon memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori pelanggan listrik bersubsidi," katanya.

Menuut dia, jika masyarakat pelanggan layak mendapat bantuan setelah survei, maka akan dimasukkan. "Bukan kami yang menentukan dapat subsidi atau tidak," katanya.

Peliput: Efry Nasaktion
Editor : Budi Hutasuhut
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes