Sejak menjadi daerah otonomi pada tahun 2001, aset-aset milik Kota Padang Sidempuan tidak pernah jelas, dan kondisi ini berdampak serius terhadap dinamika pembangunan.
Berbagai program pembangunan yang dirancang terkendala masalah pembiayaan akibat minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
Realitas ini terjadi karena Pemda Kota Padang Sidempuan kesulitan "menjolok" dana-dana dari pusat akibat persyaratan terkait kejelasan aset daerah tidak terpenuhi.
Informasi penting baru saja dilansir Pemda Kota Padang Sidempuan melalui situs resmi pemerintah, Jumat, 24 April 2020. Di dalam berita yang dibuat Bagian Humas Sekda Kota Padang Sidempuan itu disebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan mengeluarkan 24 sertifikat hak milik atas aset-aset Pemda Kota Padang Sidempuan.
"Dari 51 sertifikat aset jalan, bangunan, dan tanah yang diajukan, baru 24 yang selesai,” kata Kepala BPN Padang Sidempun, Eduard Hutabarat, di Kantor Wali Kota Padang Sidempuan, Jumat, 24 April 2020.
Masih ada 27 aset berupa tanah, jalan, dan bangunan milik Pemda Kota Padang Sidempuan yang belum selesai pembuatannya. Itu berarti, persoalan aset milik Kota Padang Sidempuan masih belum tuntas, sehingga pemerintah daerah perlu lebih fokus mengkaji dan mengevaluasi kinerja tim yang ditunjuk membenahi masalah aset.
Pasalnya, masih bayak aset Pemda Kota Padang Sidempuan yang tak jelas riwayatnya. Misanya, aset tanah atau lahan perkantoran organisasi pemerintah daerah (OPD) di Pal IV Pijor Koling yang masih berkonflik dengan salah satu BUMN (bada usaha milik negara).
Untuk itu, Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, harus menugaskan aparatur sipil negara yang tepat dan sanggup bekerja cepat agar persoalan aset selesai tahun 2020.
Dengan target selesai tahun 2020, diharapkan persoalan aset yang jadi kendala utama dalam laporan keuangan APBD Kota Padang Sidempuan tidak lagi menjadi masalah. Dengan begitu, semoga tahun 2021 laporan keuangan Pemda Kota Padang Sidempuan mendapat apresiasi yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kita berharap laporan keuangan itu memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengcualian) seperti yang diperoleh pemerintah daerah tetangga, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat predikat WTP selama enam taun berturut-turut.
Selain soal aset, laporan keuangan Pemda Kota Padang Sidempuan masih sering menghadapi kendala buruknya kinerja rekanan di bidang laporan keuangan yang ditandai dengan kelebihan pemakaian dana APBD dalam pengerjaan proyek-proyek fisik.
Kelebihan yang menjadi utang dan dibebankan pada APBD Kota Padag Sidempuan itu, tidak seharunya terjadi jika OPD pemegang kuasa anggaran bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemegang kuasa anggaan harus dievaluasi secara ketat, sehingga individu yang bertanggung jawab tidak terlibat konflik kepentingan.
Sudah menjadi pentahuan umum, sejumlah rekanan yang beroperasi dalam proyek-proyek yang dibiayai APBD Kota Padang Sidempuan tidak bekerja secara profesional. Tidak sedikit dari rekanan itu bekerja asal-asalan seperti rekanan OPD Dinas Tarukim (Perumahan dan Pemukiman) Kot Padang Sidempuan yang masih terutang pada APBD Kota Padag Sidempuan.
Banyaknya persoalan yang mempengauhi laporan keuangan Pemda Kota Padang Sidempuan setiap tahun disebabkan ketidakjelasan dalam penyusunan database, sehingga diperlukan langkah produktf, kreatif, dan inovatif dari Wali Kota Padang Sidempuan dalam membenahi database.
Artinya, Wali Kota Irsan Efendi Nasution tidak sekadar meminta BPB Padang Sidempuan membuat sertifikat hak milik atas aset-aset yang ada, tapi juga membenahi manajemen kerja agar selalu berbasis database yang valid. Dengan manjemen berbasis database, Pemda Kota Padang Sidempuan bisa mengontrol rekanan dalam rangka melahirkan para usahawan yang profesional dalam bekerja.
Penulis: Efry Nasaktion
Editor: Budi Hutasuhut
.
Penulis: Efry Nasaktion
Editor: Budi Hutasuhut
.
Posting Komentar