Kenapa Bobby Afif Nasution, Gubernur Sumatra Utara, tak terkait dengan korupsi proyek jalan yang para tersangkanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi?
Ketika Presiden Prabowo Subianto melantik Bobby Afif Nasution menjadi Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030, kalender menunjuk bulan Februari 2025. Sebagaimana bisanya setiap kali memasuki tahun anggaran baru, bulan Februari memasuki triwulan pertama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Utara.
Pada bulan Februari 2025, proyek-proyek APBD seharusnya mulai dijalankan. Tapi, sejumlah pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) belum bergerak karena masih menunggu stabilitas politik di daerah pasca Pilkada Sumatra Utara 2024. Pasalnya, pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala menggugat hasil perolehan suara Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Maret 2025, atau tiga pekan setelah pelantikannya sebagai Gubernur Sumut, Bobby mengusulkan pembangunan dua ruas jalan, Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan anggaran senilai Rp231,8 miliar
Sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kemudian kandas. MK menilai Edy-Hasan yang bertindak sebagai pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan mengeluarkan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Feberuari 2025.
Pasca keputusan MK itu, KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, di mana Bobby Afif Nasution-Surya, menjadi Gubernur dan Wakil Gubenrnur Sumut periode 2025-2030.
Sejak keluarnya SK KPU Sumut itu, situasi politik di daerah mulai stabil dan para pimpinan SKPD di lingkungan Pemda Provisni Sumut mulai bekerja. Namun, para pimpinan SKPD kembali gelisah mengingat ada rencana perubahan APBD 2025 untuk menyesuaikan materinya dengan visi dan misi Gubernur Bobby.
APBD Provinsi Sumut tahun 2025 telah tiga bulan disahkan DPRD Provinsi Sumatra Utara. Gubernur Bobby Afif Nasution seharusnya menerima APBD 2025 itu sebagai produk hukum yang sudah jadi. Itu menjadi pegangan untuk menjalankan program-program pembangunan daerah.
Namun, Bobby kemudian mengubah skenario APBD 2025 itu untuk menyesuaikan dengan visi dan misinya saat mencalon menjadi gubernur Sumatra Utara. Cara yang dipilih Bobby Nasution, menggeser-geser anggaran yang ada.
Bobby tercatat sudah menggeser anggaran daerah sebanyak empat kali sepanjang Februari-Mei 2025. Selama periode ini, nilai nominal belanja jalan diutak-atik hingga akhirnya naik lagi menjadi Rp 1,095 triliun pada 20 Mei 2025.
Dengan mengutak-atik materi APBD 2025 yang sudah disahkan, proyek pembangunan dua ruas jalan yaitu Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara yang tak pernah ada dalam APBD 2025, tiba-tiba muncul dalam APBD 2025. Akibatnya, ada program di SKPD lain yang harus dikorbankan.
Pada tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana dijelaskan dalam laman SIRUP Sumatra Utara (bisa dilihat di sini) proyek tersebut masih disebut sebagai proyek Perencanaan Teknis Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Labuhanbatu senilai Rp450.000.000 yang dipersiapkan untuk kegiatan jasa konsultasi dengan metode penunjukkan langsung. Begitu juga dengan proyek Perencanaan Teknis Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Tapsel (Tolang) senilai Rp325.000.000.
Tiba-tiba kedua proyek itu berubah menjadi program strategis daerah (PSD) prioritas pembangunan daerah, di mana proyek konsultasi perencanaan teknis berubah menjadi proyek Pembangunan Ruas Sipiongot - Batas Labuhanbatu sepanjang 16 km dan proyek Pembangunan Jalan Provinsi Ruas Sipiongot - Batas Tapsel (Tolang) sepanjang 12,3 kilometer.
Lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Maret 2025, atau tiga pekan setelah pelantikannya sebagai Gubernur Sumut, Bobby mengusulkan pembangunan dua ruas jalan, Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan anggaran senilai Rp231,8 miliar.
Sumber Sinar Tabagsel di DPRD Provinsi Sumut mengatakan, mengubah skenario yang ada dalam APBD 2025 sama dengan mengubah materi peraturan perundang-undangan yang sudah dilegislasi dan disahkan legislatif itu. Jika hal itu dilakukan, seharus sepengetahuan DPRD Sumut.
Nyatanya, legislatif tidak pernah diberitahu atas perubahan-perubahan yang dilakukan eksekutif di lingkungan Pemda Provinsi Sumut. Gubernur Bobby pernah mengatakan kepada pers di Medan, bahwa penggeseran anggaran dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut.
Keberadaan TAPD di suatu daerah diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Di dalam Pasal 22 tak ada disebutkan bahwa TAPD berhak melakukan perombak terhadap isi APBD tanpa persetujuan DPRD, meskipun pada Ayat 3 poin (e) dari Pasal 22 disebutkan bahwa TAPD mempunyai tugas "membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD".
Empat bulan setelah Bobby mengubah materi dalam APBD 2025 lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur jalan
Ketika menjadi saksi terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan pada Oktober 2025, Topan Ginting mengakui untuk menjalankan proyek itu, ia mengumpulkan 15 kepala unit pelaksana teknis dinas setelah dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada akhir Februari 2025.
Dalam rapat itu, Topan dan jajarannya membahas proyek jalan. Setelah itu Topan menemui Bobby untuk mempresentasikan kondisi jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara. “Gubernur mengatakan silakan ditinjau,” tutur Topan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan.
Berdasarkan pernyataan Bobby, Topan meminta pergeseran APBD 2025 melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 12 Maret 2025. Ia memasukkan dua paket pembangunan jalan yang kini menjadi obyek perkara di KPK. Pertama adalah proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar. Kedua, program pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Esok harinya, Bobby langsung meneken Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025.
Anggota DPRD Sumut menegaskan, yang dimaksud tugas TPAD sekaitan dengan "rancangan perubahan APBD", tidak dikaitkan dengan mengeser-geser anggaran yang sudah disahkan sehingga memunculkan kegiatan baru di dalam APBD 2025.
Munculnya proyek baru dalam APBD 2025 ini, yaitu pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, mengundang tanda tanya banyak kalangan. Kasus ini mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 26 Juni 2025, atau empat bulan setelah Bobby mengubah materi dalam APBD 2025 lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur jalan. Sehari kemudian, 27 Juni 2025, KPK menangkap Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada pers menjelaskan ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT, namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang itu: Heliyanto (PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN), TAU (Staf KIR PT DNG), dan RY (Staf PNS pada Dinas PUPR Sumut).
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni: Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR), Rasuli Efendi Siregar (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
Sejumlah nama tokoh di Sumatra Utara dikait-kaitkan dengan OTT KPK ini seperti Gubernur Bobby Nasution, Rektor USU, dan sejumlah perwira menengah Polri disebut-sebut terkait kasus korupsi ini. Namun, kasus yang ditangani KPK ini hanya menyasar kontraktor.
Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Nasaktion Efry

Posting Komentar