Sipirok, Tempat Pemda Tapsel Menumpuk Sampah

Penulis: Rasoki Siagian | Jurnalis Sinar Tabagsel di Sipirok

Kabupaten Tapanuli Selatan yang memiliki Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tertinggi se-Sumatra Utara pada tahun ini, ternyata tidak mampu mengefektifkan TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) Sipirok.  Fasilitas ini tak memiliki manajemen pengelolaan dan pemprosesan sampah sehingga berubah fungsi menjadi tempat pembuangan dan penimbunan sampah.

Sebuah truk sampah berwarna kuning mengunjungi rumah-rumah warga di Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Truk itu rutin datang sekali sepekan, mengunjungi kelurahan dan desa yang ada di sekitar wilayah ibu kota Kecamatan Sipirok. Seorang petugas akan mengambil sampah dari depan rumah-rumah warga, memasukkannya ke dalam bak truk, dan truk itu kemudian akan bergerak ke arah TPA Sipirok di Desa Marsada, sekitar lima kilometer dari Kelurahan Pasar Sipirok. 

TPA Sipirok berdiri di atas lahan seluas 3 hektare, memiliki bangunan yang direncanakan sebagai tempat kegiatan proses awal penimbangan dan pemilahan sampah, juga memiliki kolam retensi yang diniatkan sebagai instalasi pengolaan limbah (IPL) untuk pengujian baku mutu air limbah sebelum dialirkan ke sungai. 

Pada Senin, 27 Februari 2023, Sinar Tabagsel mengunjungi TPA Sipirok dan menemukan semua fasilitas telah tertimbun sampah. Bahkan, landfiil yang merupakan areal pengurukan dan penumpukan sampah sudah tak tampak. Bahkan, koridor yang memisahkan landfill dengan dengan kolan retensi IPL ikut tertimbun sampah, sehingga tak ada lagi koridor yang biasanya bisa dilalui kendaraan pengangkut sampah.

Di dalam TPA Sipirok sendiri tidak dijumpai petugas, padahal TPA Sipirok merupakan fasilitas yang dikelola oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di bawah manajemen Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kabupaten Tapanuli Selatan. Akibatnya tidak ada kegiatan pemilahan sampah, daur ulang sampah non-organik, pengomposan sampah organik, atau kegiatan pengurukan sampah residu dari proses kegiatan pemilahan sampah. 

Kondisi ini menyebabkan, bangunan yang merupakan bantuan dari Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibiayaai APBN 2017 senilai Rp12 miliar ini, terkesan ditelantarkan oleh Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Berdasarkan catatan Sinar Tabagsel,  Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan diwakili Bupati Tapsel saat itu, Syahrul Mangapul Pasaribu, menerima TPA Sipirok dari Kementerian PUPR pada tahun 2020. Pemda Tapsel disebutkan sebagai pengelola sementara atas TPA Sipirok yang pembangunannya selesai pada tahun 2019. Sebagai pengelola sementara sejak 2020, Pemda Tapsel belum bisa memaksimalkan fungsi TPA Sipirok sampai sekarang.

Masyarakat di Desa Marsada, yang memiliki lahan budaya di sekitar lokasi TPA Sipirok, mengeluhkan air limbah dari TPA telah meresap dan mencemari sungai yang ada di bawahnya. Air sungai berubah warna jadi hitam dan berbau sangat keras. Selain itu, tumpukan sampah di TPA Sipirok menjadi medium berkembang biak lalat yang mengganggu masyarakat di sekitar TPA Sipirok. 

Tidak adanya manajemen pengelolaan sampah di TPA Sipirok bertolak belakang dengan prestasi Kabupaten tapanuli Selatan terkait Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) RI.  IKLH Kabupaten Tapanuli Selatan mencapai 77,58 atau lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Sumatra Utara. 

Sesuai data di Kementerian LHK, nilai  IKLH 77,58 didapat setelah perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 68,00, Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 94,55, dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 62,63. Nilai IKA hasil uji laboratorium sampel 15 air sungai di Tapsel, IKU hasil uji laboratorium sampel udara ambient di lima lokasi, dan IKL diinput data tutupan lahan berupa tata kawasan hutan, kebun raya dan ruang terbuka hijau yang ada di Tapsel.

Tingginya IKLH Tapsel tahun 2022 ini tidak sesuai dengan buruknya kualitas air sungai dan kondisi TPA Sipirok. Padahal, pengelolaan sampah di TPA telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang menyebut TPA sebagai tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. 

Sampah Rumah Tangga

Sebagian besar sampah yang ditumpuk di TPA Sipirok berasal dari sampah rumah tangga yang diproduksi oleh masyarakat di Kecamatan Sipirok. Pemda Tapanuli Selatan telah memiliki Perda Nomor:14 Tahun 2020 tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menetapkan arah kebijakan diarahkan untuk pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui  pembatasan timbulan sampah rurnah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Mengenai penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rmah tangga sebagaimana diamanatkan Perda 14 Tahun 2020 dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan; dan pemprosesan akhir. Namun, amanat Perda 14 Tahun 2020 itu sama sekali tidak dijalankan Pemda Tapsel di TPA Sipirok. 

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Ongku Muda, yang dihubungi Sinar Tabagsel melalui WA sekaitan peringatan Hari Perduli Sampah Nasional (HPSN) yang digelar Pemda Tapsel pada Kamis, 21 Feberuari 2023 lalu,  tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan terkait manajemen pengelolaan TPA Sipirok sekaligus keberadaan UPT TPA Sipirok. 

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes