Selama 2021, Kejati Sumut Selamatkan Rp59 M Uang Negara dari Kasus Korupsi

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Selama 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp69 miliar dari 31 perkara. Uang sebanyaknya itu berbentuk uang tunai, bidang tanah dan unit bangunan. 

"Masih ada 22 perkara lainnya yang sedang dalam tahap penyidikan, dan 17 perkara telah naik tahap menjadi penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan saat membacakan paparan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis, 9 Deseber 2021.

Dia menambahkan, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara. 

Di samping Kejaksaan Tinggi, terdapat 55 kasus korupsi yang sedang ditangani sejumlah Kejaksaan Negeri di Sumatra Utara. Saat ini, perkara-perkara itu sedang dalam tahap penyidikan. Total kerugian negara yang ingin diselamatkan mencapai Rp6 miliar. 

Sedangkan pada tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, terdapat 11 perkara yang juga dalam tahap penyidikan dengan potensi kerugian senilai Rp873 juta. Jika ditotal, penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mencapai Rp76 miliar. 

"Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara juga telah meningkatkan status menjadi penyidikan terhadap kasus mafia tanah kawasan Suaka Marga Satwa di Kabupaten Langkat. Penyidikan digelar berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021," kata Yos. *

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes