Sudah Tak Punya Anggaran, Tak Cakap Pula Soal Dana Transfer Pusat


Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 mendatang, pemerintah mengalokasikan Rp769,6 triliun untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Nilai itu lebih rendah dibandingkan TKDD tahun 2021 mencapai Rp795,48 triliun.

Anggaran TKDD selama ini menjadi tumpuan bagi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mendinamisasi pembangunan di daerah masing-masing. Anggaran TKDD ini disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), Dana Otsus, DTI, Dais DIY, Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. 

Meskipun demikian, ternyata masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis dana TKDD. Akibatnya, penyaluran anggaran TKDD pada tahun 2021 hanya sebesar Rp541,47 triliun hingga 30 September 2021. Angka tersebut turun 14,01% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Ini keteledoran pemerintah daerah. Pasalnya, meskipun memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat, namun  pemerintah daerah tidak pernah cakap dalam memenuhi persyaratan transfer. Ketidakcakapan itu terjadi karena pemerintah daerah tidak memiliki laporan wajib dari dana transfer terkait laporan pelaksanaan 8% yang dipakai untuk penanganan Covid-19.

Akibat syarat dan laporan tersebut belum diterima, Kemenenterian Keuangan akan menunda transfer untuk DAU dan DBH untuk 90 pemda. Inilah harga mahal dari ketidakcakapan pemerintah daerah, sehingga sumber pembiayaan pembangunan daerah jadi berkurang. 

Dari 90 pemda yang mengalami penundaan DAU, 78 di antaranya adalah pemerintah kabupaten, 6 pemerintah kota, dan 6 pemerintah provinsi. Kebanyakan pemda tersebut belum menyampaikan laporan belanja wajib dana transfer umum (DTU) dan laporan earmarked 8% DTU untuk penanganan Covid-19.

Salah satu contoh TKDD itu seperti data di Kementerian Keuangan, yang menyebut realisasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) hingga 30 September 2021 tercatat Rp60,05 triliun atau setara 58,89% dari pagu. Realisasi itu turun 14,21% karena belum disampaikannya persyaratan penyaluran DBH berupa laporan sanitasi, laporan penggunaan DBH dana reboisasi, laporan DBH cukai hasil tembakau (CHT), dan berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak oleh beberapa pemda.

DBH ini terdiri dari DBH Pajak dengan item Pajak PPH, PBB,dan CHT. Sedangkan DBH Sumber Daya Alam terdiri dari Kehutanan, Migas, Minerba, Perikanan, dan Panas Bumi. 

Kita ambil contoh transfer TKDD dari DBH untuk Kabupaten Tapanuli Selatan yang mencapai Rp108.308.689. Dana DBH itu sebagian besar atau senilai Rp75.788.303 berasal dari DBH Sumber Daya Alam minerba, sehingga Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi daerah penerima DBH terbesar ketiga setelah Kota Medan (Rp185.016.188) dan Kabupaten Langkat (Rp133.843.963).

Dana DBH ini menjadi item penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) setiap tahun. Berbagai jenis TKDD akan masuk ke dalam pendapatan daerah, sehingga jika transfer TKDD itu ditunda oleh pemerintah pusat lantaran ketidakcakapan pemerintah daerah, sudah tentu akan sangat merugikan masyarakat. 

Kondisi inilah yang ahir-akhir ini terjadi di daerah. Sejak pandemi Covid-19 mewabah, pemerintah daerah mengalami kesulitan membuat laporan dana transfer. Kesulitan ini lebih disebabkan ketidakcakapan sumber daya manusia (SDM) yang ada, dan sangat pasti karena tidak mau meningkatkan kapasitas diri. 

Kita berharap pemerintah daerah tidak lagi menyia-nyiakan transfer dana TKDD pada tahun 2022. Nilai TKDD dalam RAPBN 2022 Tentu sangat rendah jika dibandingkan dengan situasi sebelum Covid-19, dan seharusnya dana itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Tentu saja mesti dibarengi dengan penguatan kecakapan dalam memenuhi syarat administrasi transfer anggaran TKDD sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, ketidakcakapan itu akan berdampak pada menurunnya kesejahteraan masyarakat. *

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes