Dua oknum polisi di Polda Papua menjual senjata amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB)
Reporte: Ahmad Badrin | Editor: Budi Hutasuhut
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan oknum anggota kepolisian, Brigadir Jo dan Bripda AS, harus dipecat apabila terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Papua.
"Polda Papua memproses secara pidana Brigadir Jo yang merupakan anggota Polres Nabire dan Bripda AS yang merupakan anggota Polres Yapen," kata Poengky di Jakarta, Minggu, 31/10/2021.
Kompolnas berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas yaitu, dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.
Dikatakan Poengky, Polda Papua saat ini sedang memeriksa secara intensif dua oknum anggota itu terkait dugaan penjualan amunisi.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya. Saya belum tahu apakah yang dijual hanya amunisi atau disertai senpi, dan dari mana perolehannya. Semuanya masih didalami Polda," ungkapnya.
Poengky menekankan, jika benar mereka menjual amunisi ke KKB, Kompolnas menilai kedua oknum anggota Polri itu adalah pengkhianat institusi Polri dan NKRI.
"Kami menganggap tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini, jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat yang harus dihukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Kompolnas juga berharap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat membongkar jual beli amunisi untuk KKB. Penyidikan juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri bersama TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," jelasnya.
Poengky menuturkan, Kompolnas juga berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat.
"Sehingga siapapun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," tegasnya.*
Posting Komentar