Demi Wisata, Mobilitas Truk Barang akan Dibatasi di Sumut



Provinsi Sumatera Utara akan membatasi mobilitas truk barang yang melalui dua rute jalan di wilayahnya, Medan-Brastagi dan Pematangsiantar-Parapat. 

Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Pemprov Sumut akan membatasi mobilitas truk barang di jalan Medan-Berastagi dan Pemangsiantar-Parapat sebagai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021.

"Penerapan PM 75 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena akses menuju daerah-daerah wisata banyak dilalui truk dan mobil barang setiap hari," kata Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi. 

Gubernur Sumut berharap dukungan Polri dalam pelaksanaan pembatasan dan pengalihan tersebut. "Kebijakan itu nantinya akan dapat menghemat anggaran pemeliharaan jalan di Sumut," kata Gubsu.

Gubsu mengatakan, Sumut memiliki jalan sepanjang 3.050 km dan termasuk yang terpanjang dari daerah lain. Namun, sekitar 60% dari panjang jalan itu mengalami kerusakan. 

Di pihak lain, pemda memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan perbaikan. Setiap tahun anggaran yang bisa dialokasikan cuma sebesar Rp400 miliar yang hanya cukup untuk memperbaiki 30 km jalan. 

"Saya minta perusahaan jasa angkutan mematuhi aturan-aturan itu," kata Gubsu. *
alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes