Anggota KPU Padangsidimpuan Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat Parlagutan Harahap, anggota KPU Kota Padangsidimpuan, yang tertangkap tangan memeras calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu.

Penulis: Efry Nasaktion  | Editor: Budi Hutasuhut

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan DKPP, Jumat, 25 April 2025, disebutkan bahwa keputusan pemecatan Parlagutan Harahap dibuat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP,  Jakarta, Senin, 21 April 2025. 

Ketua Majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan yang berupa sanksi pemberhentian tetap atas nama Parlagutan Harahap selaku anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan dibacakan.

Parlagutan Harahap sebagai teradu dalam perkara Selaku teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024,  dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.  Dia tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp.25.000.000 kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut,  Parlagutan bertemu calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.  Pada pertemuan itu, Parlagutan Harahap menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.

Sementara Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, mengatakan putusan DKPP itu final dan mengikat.

Namun, Robby belum mengetahui siapa pengganti Parlagutan Harahap sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Kewenangan pergantian itu merupakan kewenangan KPU RI.

Pada 27 Januari 2024, Polda Sumut kemudian melakukan OTT terhadap Parlagutan dan Rahmat dengan barang bukti Rp 22 juta atas laporan caleg tersebut. Parlagutan Harahap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.

Baca: Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut

Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. 

"Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu," tertulis dalam pertimbangan putusan.

Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Parlagutan dilantik bersama 4 orang anggota KPU Padangsidimpuan lainnya di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023). Keempatnya adalah Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Syafri Muda Hrp, Tagor Dumora, dan Usman Rihamol Siskandra Siregar.

Kelimanya terpilih sebagai anggota KPU Padangsidimpuan untuk periode 2023-2028 berdasarkan surat KPU RI bernomor: 117/SDM.12-Pu/04/2023.

Menjabat sebagai anggota KPU Padangsidimpuan merupakan periode pertama bagi Parlagutan. Parlagutan menjabat sebagai Kadiv Sosdiklih Hupmas dan SDM KPU Padangsidimpuan.


COMMENTS

alt gambar
alt gambar
Nama

Berita,11,Bisnis,6,BudiHatees,22,Buku,1,BUMD,2,Buruh,3,Cerpen,14,Daerah,35,Database,8,Diskusi,1,Ekonomi,129,Esai,4,Feature,49,Flash,13,Grafika,1,Hukum,75,Humaniora,93,Indept,53,Infografis,1,Investasi,1,Jajakpendapat,1,Klinik,6,Kolom,29,Kombur,5,Komoditas,11,Lingkungan,27,Lomba,1,Lowongan,1,Madina,22,Maturepek,3,Medan,5,Mudik,5,Nasional,37,Olahraga,1,Opini,7,Padangsidempuan,51,Palas,4,Paluta,6,Pandemi,25,Perbankan,6,Politik,51,Puisi,6,Ramadan,4,Sastra,15,Sejarah,5,Sidempuan,39,Sumut,55,Tajuk,47,Tani,12,Tapsel,85,Teknologi,6,Tokoh,3,UMKM,6,Utama,398,Wisata,10,
ltr
item
Sinar Tabagsel: Anggota KPU Padangsidimpuan Dipecat
Anggota KPU Padangsidimpuan Dipecat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin2bw1qCThVFRKFxxm0bFGaLssJyNZHGzrtG2LWjnnwePJMgQxY6fwvxsmzT14SVtQbM_wBnpO8J4BhLh5RfXkOIX49_LI0xNJUiAjxfP0q9c3S52X5Mxhgsb52v9LFYm0zMZMVzZcXwt3MN8fA18ZDYKgSX0Tjbyjw8sAPdBsqfxEcvTw1YyafinRqw/w640-h352/lagut.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEin2bw1qCThVFRKFxxm0bFGaLssJyNZHGzrtG2LWjnnwePJMgQxY6fwvxsmzT14SVtQbM_wBnpO8J4BhLh5RfXkOIX49_LI0xNJUiAjxfP0q9c3S52X5Mxhgsb52v9LFYm0zMZMVzZcXwt3MN8fA18ZDYKgSX0Tjbyjw8sAPdBsqfxEcvTw1YyafinRqw/s72-w640-c-h352/lagut.jpg
Sinar Tabagsel
https://www.sinartabagsel.web.id/2025/04/anggota-kpu-padangsidimpuat-dipecat.html?m=0
https://www.sinartabagsel.web.id/?m=0
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/2025/04/anggota-kpu-padangsidimpuat-dipecat.html
true
38763178306481255
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Berita lain Baca Reply Cancel reply Delete Oleh: Home PAGES POSTS Berita Lain Berita Terkait LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy