Penulis: Anwar Dani Giawa | Reporter Sinar Tabagsel di Jakarta
![]() |
Dok: Kemendes PDTT |
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendesak agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengundurkan diri dari jabatannya karena pernyataannya kerap membuat gaduh.
"Pernyataannya terkait masa jabat kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun menunjukkan kalau Bapak Halim tak memahami substansi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Wakil Ketua DPP Apdesi, Sunan Bukhari, yang dikutif Sinar tabagsel dari konferensi pers daringn di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia mengatakan, DPP Apdesi sudah mengumpulkan rekam jejak Gus Halim -- demikian Mendes PDTT dipanggil -- dan mengevaluasi pernyataan-pernyataannya. "Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya lebih banyak membuat kegaduhan," katanya.
Dia juga menilai Gus Halim selalu memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataannya. Bahkan, kebijakan-kebijakannya tidak sesuai harapan dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
"Halim juga tidak menempatkan perangkat desa sebagai lembaga utama membangun desa. Perangkat desa hanya dianggap sebagai objek yang harus menerima kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Kemendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa dirinya yang telah mengusulkan tentang sembilan tahun masa jabatan kepala desa sejak Mei 2022. "Kita sudah melakukan kajian akademik tentang itu," kata Gus Halim sebagaimana dikutif Sinar Tabagsel dari website resmi Kemendes PDTT.
Menurut Gus Halim, pihaknya sudah mempersiapkan kajian akademik untuk mendukung revisi terhadap UUD. "Kalau suatu saat DPR RI meminta pembahasan revisi UU Desa, kita sudah persiapkan segalanya," katanya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Apdesi, Anwar Sadat, menyatakan Apdesi tak setuju adanya usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya berniat mengubah masa jabat kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode.
"Usulan tersebut tak menguntungkan kades yang saat ini tengah berada di periode keduanya dari aturan yang lama," katanya.


Posting Komentar