Tidak Produktif, DPRD Minta Pemprov Sumut Merger Sejumlah BUMD

Reporter: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

DPRD Sumatra Utara meminta Pemprov Sumut memerger badan usaha milik daerah (BUMD) yang tidak produktif karena selalu mendapat suntikan penyertaan modal tetapi tidak menghasilkan pendapatan asli (PAD) yang signifikan.

"Eksekutif harus melakukan perbaikan manajemen agar pengelolaan BUMD menjadi lebih profesional dan profitable," kata Abdul Rahman Siregar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap R-APBD 2022 gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa, 16 November 2021.  "BUMD yang tidak sehat segera digabung demi efesiensi anggaran."

Teras Data Media mencatat, dari delapan BUMD yang ada di lingkungan Pemprov Sumatra Utara hanya PT Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi.  Dua  BUMD mendapat penghargaan TOP BUMD Awards 2021 yang digelar majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan Lembaga Kajian Nawacita (LKN).  Bahkan, Bank Sumut meraih Penghargaan Bintang Lima TOP BUMD Awards 2021, dan TOP CEO BUMD 2021 yang diraih (alm) Muchammad Budi Utomo, Direktur Utama PT Bank Sumut untuk penilaian pada Tahun 2020.

BUMD lainnya seperti PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya Sumatra Utara , PD Aneka Industri dan Jasa, dan PT Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumatra Utara tidak menunjukkan kinerja yang baik.  Bahkan, sejumlah BUMD di mana Pemprov Sumut memiliki bagian saham seperti PT.Asuransi Bangun Askrida (bergerak di bidang asuransi gedung-gedung perkantoran) , PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang bergerak di bidang penawaran investasi di Kawasan Industri Medan dan terlibat dalam proyek Nort Sumatra Invest (NSI), serta PT Artha Nugraha yang menjadi pemegang 5 persen saham Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Keberadaan BUNMD di Sumatra Utara kurang berkontribusi terhadap PAD. Berdasarkan data di Pusat Biro Statistik (BPS) Sumatra Utara,  kontribusi BUMD terhadap APBD berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan penyertaan modal pada perusahaan swasta),  realisasinya tidak pernah mencapai target.  

Kontribusi PAD BUMD Sumut 

Penyebabnya, karena kinerja BUMD Pemprov Sumut tidak profesional. Bahkan, PT Perkebunan Sumatra Utara kini mengalami masalah keuangan dan korupsi. Salah seorang mantan direktur BUMD yang berdiri sejak 1975  ditahan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp109 miliar. Akibat korupsi,  BUMD ini mencatat kerugian pada tahun buku 2019 sebesar 16,87 miliar dengan pendapatan Rp247,89 miliar. Sementara tahun pembukuan 2020 mengalami kerugian sebesar Rp13,26 miliar dengan pendapatan sebesar Rp218,88 miliar. 

Persoalan di tubuh BUMD yang nilai asetnya berkisar Rp700 miliar ini diselesaikan manejemen dengan melakukan pengurangan karyawan.  Akibatya, di sejumlah areal perkebunan sawitr dan karet yang dimilik BUMD ini tingkat pengangguran meningkat. *

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes