KTP akan Berbentuk Digital

Penulis: Bahri Syamsul | Editor: Efry Nasaktion

Kementerian Dalam Negeri segera mengujicobakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk quick response code (QR Code) karena KTP tidak lagi dalam bentuk cetakan. 

"e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam situs resmi Kemendagri, Kamis (6/1). 

Zudan mengatakan, e-KTP dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. 

"Identitas digital lebih aman. Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," jelasnya.

Saat ini penggunaan QR Code e-KTP berhasil diujicobakan di 50 kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Bandung hingga Bima. Pada akhir tahun 2021, pemerintah telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu.* 

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes