Tujuh Bupati Sepakat Tertibkan Kerambah Jaring Apung dari Danau Toba

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Para Kepala Daerah dari tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba sepakat menertibkan semua keramba jaring apung (KJA) milik masyarakat dan perusahaan yang ada di danau tersebut.

Kesepakatan dibuat saat para Bupati rapat dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi,  di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis, 18 November 2021. Rapat itu sebagai Tindak Lanjut Proses Percepatan Penanganan Keramba Jaring Apung yang pernah dibicarakan sebelumnya.

Ketujuh kabupaten tersebut: Kabupaten Toba, Samosir, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbanghasundutan, dan Dairi. 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Edy menargetkan akhir tahun 2022 kawasan Danau Toba bersih dari keramba jaring apung, baik milik masyarakat maupun perusahaan. "Lebih cepat, lebih baik," kata Gubernur Edfy.

Edy menjelaskan bagi masyarakat yang saat ini memanfaatkan keramba apung sebagai mata pencarian, pemerintah siap memfasilitasi untuk alihusaha. "Keramba apung di Danau Toba dapat merusak alam," katanya.

Begitu juga keramba jaring apung milik perusahaan, akan dilakukan secara bertahap sampai Danau Toba benar-benar bersih dari keramba apung.

"Nanti kita atur. Ada tahapan, tahun ini segini. Tapi ada kesepakatan dia harus nol. Pokoknya kalau rakyat minta kosongi ya harus kosong. Kan itu limbah, merusak alam. Merusak alam suatu kejahatan yang tak boleh ada," ucapnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam aksi penertiban keramba jaring apung di Danau Toba untuk menjaga kelestarian danau vulkanik tersebut dari pencemaran. 

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat koordinasi terkait penertiban KJA di Danau Toba yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual beberapa bulan lalu. 

"KKP siap dukung pemda untuk pelaksanaan rencana aksi penertiban atau penataan KJA Danau Toba. Kita akan bekerja sama, bersinergi dengan pemda setempat," ujar Trenggono.

Trenggono menyampaikan KKP akan mendukung pemda dalam mempersiapkan target rencana aksi penataan KJA perairan Danau Toba per tahun, melakukan penertiban unit KJA yang tidak dioperasionalkan dan yang beroperasi pada bukan kecamatan rujukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 diantaranya Kecamatan Balige, Parmaksian, Ajibata, Merek, Simanindo, Harian, Onan Runggu, Nainggolan, Girsang Sipangan Bolon, Pematang Sidamanik, Baktiraja dan Muara, serta melakukan penataan KJA di lokasi usaha KJA sesuai rekomendasi teknis dan sesuai batas produksi lestari per lokasi usaha KJA.

Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah skenario penataan KJA di Danau Toba yang disampaikan Trenggono kepada Luhut, di antaranya jumlah KJA yang ada pada tahun 2020 sebanyak 13.160 KJA yang mana target jumlah usaha KJA pascapenertiban pada 2021 berkurang menjadi 9.876 KJA dengan jumlah produksi ikan 28.132,01 ton, sampai  2022 target produksi ikan dari KJA maksimum mencapai 10 ribu ton. Trenggono menilai hal ini akan sangat ditentukan kerja sama pemerintah daerah setempat.

"Salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh Pemerintah dan seluruh pihak terkait adalah pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini," ungkap Trenggono.


KKP, dia katakan, mengusulkan sejumlah alternatif, di antaranya kegiatan budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, dan ikan hias, serta usaha pembuatan pakan mandiri dan bisnis olahan ikan. 

Sedangkan untuk pembiayaan, Trenggono menegaskan KKP akan membantu usaha-usaha alternatif tersebut dengan memanfaatkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau pinjaman modal melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang dimiliki oleh KKP.

"Akses pembiayaan bisa kita lakukan melalui KUR atau pinjaman modal dari BLU LPMUKP yang ada di KKP, terhadap usulan kami tersebut, butuh pendampingan, kami siap menggawal pengalihan dari KJA ke budidaya yang telah kami sampaikan tadi, seperti budidaya ikan sistem bioflok, minapadi, ataupun ikan hias," kata Trenggono. *

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes